Ketua DPRD Kabupaten Touna, Gusnar Sulaeman. (Foto : Metrosulawesi/Harris Wartabone)
PORTAL AMPANA – Pembatalan belanja tujuh SKPD di lingkup Pemda Tojo Unauna (Touna) tahun anggaran 2016 untuk menutup hutang Jamkesda, telah diperkuat melalui surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Touna Nomor 050/016/ADM. Disebutkan tentang penundaan kegiatan pada tujuh SKPD pada tahun 2016 disebabkan karena hutang Jamkesda Kabupaten Touna, tahun 2015 sebesar
Rp. 3.640.811.361.
Surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Touna melalui surat yang ditandatangani Ketua DPRD, nomor 179/018/DPRD tanggal 26 Januari 2016 perihal persetujuan penundaan pelaksanaan kegiatan pada beberapa SKPD.
Akibat penundaan tersebut, salah satu SKPD yakni Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Touna balik menyoroti soal penundaan pembangunan Gedung Kantor Dispenda dan Belanja modal lainnya sebesar Rp 5.936.500.000. Padahal pembangunanan gedung kantor tersebut sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Touna dalam rapat pembahasan anggaran 2016.
Bahkan, salah satu Kepala SKPD balik menyoroti DPRD Touna dan menyebutkan, bahwa dana tunjangan perumahan anggota DPRD Touna, telah dianggarkan sebesar Rp1 miliar 320 juta, dan dibagikan kepada 22 anggota DPRD diluar dari unsur ketua DPRD yang memang sudah memiliki rumah dinas.
Dari dana Rp1 miliar, 320 juta tersebut, setiap satu orang anggota DPRD berhak mendapatkan 60 juta selama satu tahun.Padahal, rata-rata anggota DPRD sudah memiliki rumah pribadi di Ampana. Namun DPRD justru menganggarkan dana yang bukan program prioritas.
"Seharusnya DPRD harus mengutamakan dulu program-program SKPD yang berkaitan dengan masyarakat yang merupakan program prioritas, karena sesuai dengan rapat bersama dengan gubernur, itu disampaikan bahwa PPRD tida boleh menganggarkan sesuatu yang bukan program prioritas," ujar salah satu Kepala SKPD yang tidka mau namanya disebutkan.
Tak hanya itu, kata dia, pada pembahasan anggaran tahun 2016 ini DPRD juga kembali menganggarkan 3 unit mobil dinas. Yakni satu untuk Ketua DPRD dengan jenis mobil sejenis Vortuner dengan harga satuan Rp 600 Juta, dan 3 mobil Lainya untuk ketua-ketua fraksi, yakni mobil sejenis avanza dengan harga satuan Rp 300 juta untuk satu uunit mobil. Hanya karena pengadaan inilah sampai beberapa progam SKPD dipangkas.
Menanggapai hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Touna Gusnar Suleman saat ditemui Metrosulawesi, Rabu (10/2/2016), secara tegas menjelaskan, bahwa penundaan anggaran pada 7 SKPD termasuk pembangunan Gedung Dispenda sebesar Rp6 milyar lebih itu sudah sesuai aturan dan perundangan-undangan.
“Dalam Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 2 poin (d), ditegaskan dalam pelaksanaan tugas kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat, sehingga jika pembangunan itu sudah ditetapkan tapi kita harus melihat kebutuhan anggaran lain yang lebih priorotas seperti Jamkesda,” tutur Gusnar.
Lanjut dijelaskannya, mengenai pengadaan 3 unit mobil dan 1 unit mobil Ketua DPRD. Itu digunakan untuk menunjang kinerja DPRD, yang sesungguhnya bukan mobil untuk fraksi melainkan mobil tersebut dipinjam pakaikan ke anggota fraksi.
“Yang sesungguhnya itu bukan pengadaan mobil fraksi, melainkan mobil sekertariat DPRD,dan bagi Sekwan, mobil tersebut dipakai untuk menunjang kerja-kerja dari pada DPRD, maka melalui Sekwan mobil-mobil di pinjam pakaikan ke fraksi-fraksi bagi pengadaan barang dan jasa, bahkan itu dibuat berita acaranya, dan untuk mobil Ketua DPRD dalam aturan 5 tahun harus di ganti, sementara mobil yang ada sekarang sudah lebih 5 tahun dan sekarang sementara di perbaiki,” jelasnya.
Mengenai dana Jamkesda, kata Gusnar menjelaskan, untuk kepentingan daerah maka DPRD harus mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pembangunan fisik. Sehingga dilakukan penundaan di tujuh kegiatan SKPD.
“Mengenai Jamkesda, kemarin pak bupati minta persetujuan penundaan tujuh kegiatan di SKPD karena dari tujuh kegiatan jumlahnya mencapai Rp 9.601.500.000, dan beban hutang Jamkesda yang akan kita hadapi total Rp.12.168.371.361,” katanya.
Adapun rincian perkiraan anggaran Jamkesda adalah, jumlah peserta Jamkesda di Kabupaten Touna 71.063 jiwa dan jumlah premi Jamkessda Rp 10.000 perjiwa dikali 7 ribu untuk 1 tahun anggaran 12 bulan. Sedangkan prakiraan anggaran Jamkesda tahun 2016 sebesar Rp. 8. 527.560 .000 dan hutang Jamkesda pada tahun 2015 sebesar Rp 3.640.811.361, jumlahnya Rp 12,168.371. 361.
Sedangkan anggaran pada penetapan APBD tahun 2016 sebesar Rp 2.589.300.000. Dan selisih kekurangan anggaran Jamkesda TA 2016 Rp 9.579.071. 361, sehingga untuk membayar sisa hutang Jamkesda tersebut maka dilakukan penundaan pekerjaan pada tujuh SKPD, yang dinilai belum terlalu mendesak atau solusi masalah untuk menyelesaikan permasalahan terkait dana kekurangan anggaran yang dibutuhkan oleh dinas Kesehatan Toun,a yang akan diperuntukan pada kegiatan Jamkesda, karena ini dinilai sangat prioritas dan merupakan kebutuhan masyarakat Touna secara menyeluruh.
“Dalam rapat bersama BPJS dan Dinas Kesehatan, saya mengatakan kalau begitu jangan dilibatkan DPRD dalam hal keputusan tehnis, itu bagian eksekutif dan cocokan dulu data BPJS dan Jamkesda, karena Jamkesda ini lahir ketika Jamkesmas itu sendiri hanya mendatanya ada keterbatasaan pendataan, maka itu dibuatlah Jamkesda dan ditanggulangi oleh Pemda untuk menanggulangi biaya warga miskin yang sakit dan tidak mampu untuk membayar biaya perawatan dan obat ketika masuk di rumah sakit,“ kata Gusnar.
Olehnya, dalam waktu dekat DPRD Touna akan segera menggelar hearing dengan SKPD, untukpenyelesaikan masalah penundaan kegiatan pada tujuh SKPD pada tahun 2016.( Sumber)
EmoticonEmoticon