Saturday, February 13, 2016

Kasus Proyek Sawah Touna Menggantung

AMPANA, - Kepolisian Resort (Polres) Tojo Unauna (Touna) didesak untuk segera melimpahkan berkas laporan kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah baru yang terletak di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, kepada pihak Kejaksaan Negeri Ampana. Sebab, kasus tersebut sudah cukup lama menggantung di polisi yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Dari informasi yang dihimpun media ini, proyek yang dikerjakan pada tahun 2008 tersebut terindikasi korupsi, sebab proses pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAP).

Warga Desa Lemoro, Kecamatan Tojo, Irsan kepada media ini mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah berjalan 4 tahun, namun belum ada titik terangnya.

Menurutnya, ada banyak markup yang terjadi di proyek percetakan sawah baru tersebut, diantaranya; dalam RAP lahan yang dikelola untuk proyek percetakan sawah baru sebesar 500 hektar. Namun, fakta yang ada di lapangan yang dikerjakan hanya 200 hektar. Sementara untuk pekerjaan 200 hektar itupun tidak selesai, hanya dibiarkan terbengkalai.

"Dikemanakan dana pengelolaan sawah sebanyak 300 hektar tersebut?" tanyanya.

Ia menjelaskan, jumlah dana untuk proyek secara keseluruhan tidak diketahui. Namun, dana pengelolaan satu hektar sawah tersebut sebesar Rp 7.500.000. Sementara proyek yang dikerjakan berdasarkan 500 hektar. Jadi total untuk anggaran pengelolaan sebesar Rp3 miliar 759 juta.

“Polisi harus segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, karena sudah cukup lama terkatung-katung,” katanya, Rabu (10/2/2016).

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Touna AKP Petrus A. Matasiksaat di temukan di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2016) mengungkapkan, terkait dengan laporan warga Betaua atas dugaan penyalahgunaan dana di proyek percetakan sawah baru itu belum bisa dibeberkan, sebab mashi dalam tahapan penyelidikan.

“Karena kami menerima instruksi Kapolri untuk kasus yang masih dalam tahapan penyelidikan belum bisa diekspos,” ungkapnya.

Yang jelas kata Petrus, kasus tersebut sudah dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memeriksa dua saksi, selanjutnya tinggal pengembangan, setelah itu baru diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Kepala Desa Betaua saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah lama dilaporkan, namun belum ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.

“Ada banyak dugaan penyalahgunaan keuangan  yang terjadi dalam proyek percetakan sawah baru tersebut, namun laporan belum dilimpahkan di pengadilan,” urainya.

Menurutnya, program percetakan sawah baru yang menurut pemerintah sangat menguntungkan masyarakat itu justru sangat merugikan. 

“Kerugian masyarakat terletak pada pembabatan lahan masyarakat yang sudah ditanami tanaman produktif, seperti jambu mente dan coklat. Bahkan, kelapa semuanya ditebang hanya karena proyek percetakan sawah baru, namun hasilnya justru tidak sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya. ( sumber)


EmoticonEmoticon