foto:ilustrasi Abg korban pencabulan
Portalampana.com - Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Touna 22/3 kemarin siang sekitar Jam 11.00 Wita KL (45 Tahun) menerima laporan dari warga Desa Kajulangko Kecamatan Ampana Tete atas Kasus pencabulan yang dialami korban SL (16 Tahun) yang merupakan putri kandung dari KL yang dilakukan oleh pelaku B (40 Tahun) yang merupakan paman dari korban sendiri
Menurut keterangan
KL pada saat melaporkan kejadian ini bahwa pada Tanggal 12 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 Wita, Korban bersama pelaku hendak membeli Hp dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat penjualan Hp, namun pada saat melewati perkebunan warga Pelaku menghentikan laju kendaraanya dan membawa korban ke sebuah pondok
KL pada saat melaporkan kejadian ini bahwa pada Tanggal 12 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 Wita, Korban bersama pelaku hendak membeli Hp dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat penjualan Hp, namun pada saat melewati perkebunan warga Pelaku menghentikan laju kendaraanya dan membawa korban ke sebuah pondok
Sesampainya dipondok Pelaku mencabuli korban dimana pada saat pelaku berbuat hal tidak senonoh kepada korban pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku, hal ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dimana sebelumnya orang tua korban curiga dengan perubahan yang ditunjukkan korban
“ Atas kejadian ini orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Petugas SPKT sudah menerima laporan dan telah membuatkan laporan polisi dan sudah membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan Visum setelah itu diserahkan kepada penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan pelaku dengan diantar pihak keluarga telah menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan “ Paur Humas Touna Bripka Ridwan .( aa)
EmoticonEmoticon