Sidang Pra Nikah Personil Polres Touna ini dipimpin Oleh Waka Polres Kompol Hidayat, SH, S.I.I.K. yang didampingi Kabagsumda Kompol Jamaludin A.Tarang, Kasiepropam Ipda Pri Yanto S.Anggono, Pengurus Bhayangkari Ny. Syafrudin A. Husain & Ny. Jamaludin A. Tarang serta dihadiri oleh Orang Tua / Wali dari ketiga pasangan dan Personil Polres Touna yang menyaksikan jalanya sidang Pra Nikah
Dalam Sidang Pra Nikah ini selain untuk mengecek kesiapan kedua pasangan sebelum melaksanakan Pernikahan diantaranya kelengkapan Berkas Dokumen juga sebagai pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menikah secara resmi diantaranya menyangkut menjaga keharmonisan rumah tangga maupun kaitannya dengan Pelaksanaan tugas sebagai Anggota Polri dimana kepada Calon Istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota Polri kepentingan Dinas/Tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan pribadi/keluarga
Sidang Pra Nikah merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap Personil Polri sebelum melaksanakan Pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi setiap Anggota Polri. (hpt)
Sidang Pra Nikah merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap Personil Polri sebelum melaksanakan Pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi setiap Anggota Polri. (hpt)
EmoticonEmoticon