Tuesday, April 5, 2016

Ayah Tiri Bejat Setubuhi Anak Tirinya

portalampana.com - Peringatan bagi janda yang akan menikah lagi,apalagi sebelumnya sudah mempunyai seorang anak perempuan yang beranjak dewasa,jangan sampai lengah dari pengawasan dan jangan sampai anak perempuan anda menjadi korban ayah tiri yang biadab.seperti yang terjadi di Dukuh kupang Barat Surabaya,dimana seorang Anak tiri menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Ayah tiri bejat tersebut bernama Yanto (51) warga Dukuh Kupang Barat surabaya, seorang ayah tiri yang tidak patut di contoh .ayah bejat ini tega menyetubuhi anak tirinya yang
masih di bawah umur .sebut Melati (15) bukan nama sebenarnya.
Waka Polsek Dukuh Pakis AKP Supandi mengatakan, tindakan yang di lakukan tersangka Yanto ,dimana tersangka bersama korban dan ibu kandung korban yang kost di Dukuh Kupang Barat surabaya ini sudah tega menyetubuhi anak tirinya di dalam rumah kosnya sampai berulang kali.

Akp Supandi juga menambahkan, perbuatan ayah bejat menyetubuhi anak tirinya sampai 4 kali.bahkan, tersangka berdalih, sang istri sudah tidak bisa memuaskan dan terlalu sibuk dengan pekerjaanya sehingga nafsu birahinya tidak tersalurkan”jelas Akp Supandi rabu (6/4).
Sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya,tersangka yang sehari harinya bekerja serabutan ini terlebih dahulu merayu korban akan di belikan baju baru,Namun pada saat korban di tinggal ibu kandungnya bekerja,tersangka mendekati korban melati (15) selanjutnya tersangka membuka celana korban dan menyetubuhi korban.Karena korban takut akhirnya tersangka yang tidak lain ayah tirinya ini akhirnya berhasil menyetubuhi melati. perbuatan ayat tiri bejat ini, sampai terulang empat kali dan tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika sang istri sedang bekerja.

Perbuatan ayah tiri bejat ini diketahui oleh paman korban, lantaran korban sehabis pulang sekolah tidak berani pulang ke rumahnya (ko
s),akhirnya korban bercerita panjang lebar kepada pamannya. kalau ayah tirinya telah menyetubuhinya.
Merasa geram, paman korban langsung melaporkan perbuatan ayah tiri yang bejatnya tersebut kepada polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Atas laporan Paman korban, tersangka akhirnya berhasil di ciduk .kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Dukuh Pakis surabaya untuk di proses lebih lanjut, Akibat perbuatanya Yanto si ayah tiri yang bejat ini, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”lanjut Akp Supandi.(sh86/tm)

berita selengkapnya baca di http://www.beritalima.com


EmoticonEmoticon