Korban IA (36 Tahun) warga Jl. Moh Hatta Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo ini melaporkan penipuan yang dialaminya berupa pinjaman uang sebesar Rp.54.750.000 (Lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh pelaku TL belum dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama
Berawal dari
pelaku meminjam uang pada korban dan pada beberapa waktu lalu tepatnya Senin (28/03) pelaku sudah menbuat pernyataan bahwa akan melunasi tunggakan pelaku kepada korban sebesar Rp.54.750.000 (Lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan waktu perjanjian yang sudah disepakati selama 15 (Lima belas) hari terhitung sejak 28 Maret s/d 11 April 2016, namun sampai dengan korban melaporkan penipuan yang dialaminya ini pelaku belum menepati janjinya untuk melunasi pinjamanya
Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Petugas penerima laporan telah membuatkan laporan polisi selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R-One))
EmoticonEmoticon