Portalampana.com - AMPANA - Warga Jalan Yos Soedarso Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota berinisial IL (55 Tahun) melaporkan apa yang dialaminya berupa pencurian yang terjadi pada Senin (11/04) lalu yang terjadi di kios miliknya melalui
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Touna Rabu (20/04)
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Touna Rabu (20/04)
Menurut keterangan korban saat melaporkan kasus pencurian ini berawal dari pelaku yang belum diketahui identitasnya pada senin (11/04) sekitar Jam 02.00 Wita masuk kedalam kios milik korban dengan cara mencungkil kunci slot pintu belakang kemudian pelaku mengambil sejumlah uang dan rokok yang ada didalam kios korban dengan total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp.600.000 (Enam ratus ribu rupiah)
Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Petugas penerima laporan di SPKT telah membuatkan laporan polisi selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R’One )
EmoticonEmoticon