Tuesday, February 16, 2016

Kepala Daerah Baru Tak Boleh Mutasi Pejabat Dalam Enam Bulan


PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengingatkan para kepala daerah terpilih yang baru saja dilantik agar tidak melakukan mutasi pejabat di daerahnya dalam waktu enam bulan sejak pelantikannya. 

Larangan itu bukan tanpa alasan karena merupakan amanat undang-undang. “Tolong para bupati dan walikota Palu agar benar-benar mempelajari aturan sebelum membuat kebijakan. Terutama soal mutasi pejabat, saudara tidak dibenarkan melakukan mutasi sampai enam bulan sejak saudara dilantik,” kata Longki mengingatkan

. Peringatan itu disampaikan Longki usai melantik enam pasangan bupati/wakil bupati dan satu pasangan walikota/wakil walikota terpilih hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu di halaman belakang Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (17/2/2016). 

Seperti diketahui,
sering terjadi pimpinan baru suatu daerah biasanya melakukan perombakan kabinetnya setelah menjabat. Perubahan posisi pejabat itu terutama dilandasi oleh siapa dan siapa. Kepala daerah baru diharapkan tidak mengorbankan rakyat untuk kepentingan segelintir orang.

 Sementara itu, 6 pasangan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang dilantik masing-masing : Kabupaten Morowali Utara (Aptripel Tumimomor dan Moh Asrar Abd Samad), Sigi (Mohamad Irwan dan Paulina), Banggai Laut (Wenny Bukamo dan Hj Tuty Hamid), Poso (Darmin A Sigilipu-Samsuri), Tolitoli (Moh Saleh Bantilan-Abdul Rahman), Tolitoli (Mohammad Lahay dan Admin Lasimpala), dan Walikota Palu (Hidayat dan Sigit Purnomo Said). Sementara khusus untuk Kabupaten Banggai yang bupati/wakil bupati terpilihnya Herwin Yatim dan Mustar Labolo akan dilantik pada Juni mendatang karena masa bakti bupatinya hingga Juni 2016 mendatang. (afd)

 Sumber :


EmoticonEmoticon