portalampana.com- Oknum PNS berinisial N (31 Tahun) Warga Desa Tete Kecamatan Aampana Tete dilaporkan Ke Polres Touna oleh seorang ibu rumah tangga karena menipu dan menggelapkan dana yang dipinjam pelaku sebagai modal usaha, korban melaporkan apa
yang dialaminya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Korban RE (31 Tahun) ibu rumah tangga warga Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo ini melaporkan penipuan serta penggelapan yang dialaminya berupa modal usaha yang dipimjam pelaku sejak bulan September 2013 sampai saat ini tidak diselesaikan sebagaimana perjanjian antara korban dan pelaku pada saat pelaku meminjam uang sebagai modal usaha sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)
Berawal dari pelaku meminjam uang pada korban di bulan September 2013 sebagai modal usaha sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah), namun sejak bulan November 2014 sampai dengan korban melaporkan penipuan dan penggelapan ini pelaku belum melunasi pinjamanya
Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, "Benar korban penipuan dan penggelapan RE (31 Tahun) melaporkan apa yang dialaminya dan kita sudah menerima laporan dan telah membuatkan laporan polisi selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ungkap Kanit SPKT "II" Aipda Yofan Hi. Sidora. ( R-One))
EmoticonEmoticon