Monday, April 11, 2016

Mesum di Sekolah, Pemuda ini Dibekuk Polisi

Portalampana.com – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menangkap Tribagus (22), warga Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Tarumajaya, lantaran diketahui berhubungan intim dengan
pacarnya DRK (14) di sebuah gedung sekolah.

Perbuatan pemuda itu diketahui setelah Orang tua pacarnya warga Koja, Jakarta Utara ini, membuka Handphone anaknya yang masih duduk dibangku SMP. Dan secara mengejutkan, pesan pendek itu berisi ajakan berhubungan badan.

Orangtua korban Miskiyah (41) yang melihat sms itu langsung naik darah, karena anak gadisnya telah direnggut kehormatannya oleh tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri mengungkapkan, SMS yang dikirimkan tersangka melalui merupakan ajakan kedua untuk berhubungan badan.
“Tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban, dan korban pun mengakuinya juga. Meskipun didasari suka sama suka, pidana yang dilakukan tersangka karena korban masih di bawah umur,” pungkasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(okn)

Berita selengkapnya baca disini http://www.beritalima.com


EmoticonEmoticon