PORTALAMPANA.COM - Sungguh bejad apa yang telah dilakukan Untung (30), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban kepada tetangganya berinisial SF (15). Anak baru gedhe itu harus kehilangan mahkota satu-satunya akibat disetubuhi oleh tersangka hingga 3 kali.
Kisah memilukan itu bermula saat Untung yang kesehariannnya bekerja menjadi
nelayan pulang bekerja. Sekitar bulan Mei tahun lalu korban dicabuli oleh tersangka di rumahnya dengan cara meraba-raba kemaluan korban. Sehari setelahnya, aksi Untung semakin nekat, yaitu berani menggerayangi tubuh korban hingga menyetubuhinya. Otak bejad itu kembali dilakukan saat korban berada di rumah tersangka.Pada bulan sekitar Maret 2016 tersangka mulai berpikiran kotor terhadap korban. Saat korban tertidur, tersangka mulai mengendap masuk kamar. Kemudian, Untung langsung meremasi payudara korban hingga terbangun. Kepalang tanggung, Untung nekad menggagahi korban hingga termehek-mehek. Rontahan korban tidak digubris, justru tersangka berbisik kepada korban akan mencintai dan menikahi.
Tidak puas, keesok harinya, gadis bau kencur yang juga lulusan SMP setempat itu kembali disetubuhi saat berada di dekat kandang ayam milik korban. Keadaan rumah yang sepi karena kedua orang tua korban bekerja menjadi waktu tepat. Alih-alih ingin berontak, gadis imut itu kembali tidak kuasa. Justru rayuan tersangka membuat korban terlena.
Aksi tidak senonoh itu harus terulang. Pagi hari itu korban hendak Buang Air Besar (BAB) di area persawahan. Tersangka yang kebetulan rumahnya agak berdekatan melihat SF. Saat korban hendak pulang usai buang hajat, tersangka menghampirinya dan mengajak untuk indehoi di pematang sawah tersebut.
Korban menolak, namun Untung yang nafsunya masih segar langsung menindih korban di semak -semak itu. Korban kembali disetubuhi untuk yang ketiga kalinya. Nampaknya Untung tidak beruntung, karena aksinya kepergok pihak keluarga korban. Tidak terima akan itu, Untung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari pengakuannya, 3 kali. 2 kali di rumah korban dan terakir di sawah. Modusnya, korban selalu di iming-imingi akan diberi ikan apabila usai nelayan. Pasal yang kita kenakan UU RI Pasal 81 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 5 tahun sampai 15 tahun ya, ” tegas Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Darmawan, Selasa (19/4).
Barang bukti yang berhasil disita berupa BH warna biru milik korban, 1 buah sarung milik tersangka dan kaos warna merah. Hingga saat ini kasus masih terus didalami. Terkait banyaknya aksi yang dilakukan tersangka kepada korban lainnya.
(Afi)
EmoticonEmoticon