Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Touna, IPTU Sudji Hartono didampingi Paur Subbag Humas Polres Touna Bripka Ridwan dalam keterangan persnya, Kamis 10 Maret 2016, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka F alias Bonces (22) dalam kasus Narkoba di sekitar Lapas Ampana, Rabu 9 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wita.( FOTO HUMAS POLRES TOUNA)
PORTAL AMPANA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) berhasil membengkuk seorang Narapidana berinisial F alias Bonces (22) karena mencoba melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.
Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Touna, IPTU Sudji Hartono didampingi Paur Subbag Humas Polres Touna Bripka Ridwan dalam keterangan persnya, Kamis 10 Maret 2016 mengatakan, penangkapan tersangka F alias Bonces tersebut dilakukan pihaknya, Rabu 9 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di sekitar halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ampana yang berada di Jalan Tanjumbulu Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang ditaksir seharga Rp 500 Ribu.
“Penangkapan tersangka F, kami lakukan berkat adanya informasi masyarakat disekitar Lapas Ampana sering terjadi transaksi Narkoba dan akhirmya kami berhasil membengkuk tersangka di sekitar Lapas Ampana,” ujarnya.
Sudji menjelaskan, setelah tersangka F ditangkap, pihaknya kemudian mengembangkan penyelidikan terkait transaksi Narkoba di sekitar Lapas Ampana, kemudian melakukan koordinasi dengan
pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Touna untuk melakukan pengembangan di dalam Lapas. Selanjutnya Tim gabungan Polres Bersama BNNK Touna yang dipimpin langsung Kapolres Touna AKBP Benni Baehaki Rustandi dan Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman mendatangi Lapas Ampana selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam lapas. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan plastik pembungkus, tutup botol, pipet serta bungkusan yang berisi dua paket Shabu yang di tanam di tanah di dalam area salah satu blok tahanan Lapas Ampana.
pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Touna untuk melakukan pengembangan di dalam Lapas. Selanjutnya Tim gabungan Polres Bersama BNNK Touna yang dipimpin langsung Kapolres Touna AKBP Benni Baehaki Rustandi dan Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman mendatangi Lapas Ampana selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam lapas. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan plastik pembungkus, tutup botol, pipet serta bungkusan yang berisi dua paket Shabu yang di tanam di tanah di dalam area salah satu blok tahanan Lapas Ampana.
“Indikasi adanya peredaran narkoba di lapas setelah kami melakukan penggeledahan di salah satu blok yang ada di dalam Lapas, namun kami belum menemukan siapa pemilik dua paket kecil shabu-shabu tersebut yang kami temukan di tanam di halaman blok tersebut,” jelasnya.
Dia menduga, tersangka F yang merupakan salah satu Narapidana kasus Pencabulan beberapa waktu lalu di Kecamatan Tojo dan merupakan warga Desa Sandada Kecamatan Tojo, dimanfaatkan sebagai kurir untuk melakukan transaksi barang haram tersebut di luar Lapas.
“Tersangak F mengaku kalau paket Shabu tersebut berasal dari rekan sesama Napi yang berada di dalam Lapas untuk diberikan kepada seseorang yang berada diluar lapas,” sebutnya
Dia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan dan dari hasil test urine pelaku Negatif menkonsumsi Narkoba.
Selain itu kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas guna melakukan pemeriksaan serta meminta para Napi untuk bekerja sama guna mengungkap peredaran Narkoba di Lapas.(RHM)
like portal Ampana
EmoticonEmoticon