Thursday, April 7, 2016

DS Menghirup Udara Bebas, Kasasi Kejari Ampana di Pertanyakan



 FOTO Kejari Ampana di Hadapan aksi Unjuk rasa dari LP2N
portalampana.com - Keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Poso atas terdakwa  David Siulan yang divonis Bebas  pada 8 Desember 2015 silam terkait kasus penggunaaan dan kepemilikan Narkoba jenis Shabu  seberat 0,3 gram menimbulkan Reaksi Keras  dari Lembaga Pemuda Peduli Narkoba (LP2N ) Kabupaten Tojo Una Una una .

LP2N dalam Aksinya (6/4) kemarin  dikantor Kejari Ampana , mengatakan sudah  hampir beberapa bulan sejak putusan Bebas dari Majelis Hakim Negeri poso sebagai eksekutor atas bebasnya DS   Kejari Ampana di nilai  tidak melakukan
upaya hukum apapun , padahal pelaku  DS sudah terbukti menggunakan dan memiliki Narkoba Jenis Sabu  

“ oleh karena itu , kami datang kesini untuk melihat , bukti bahwa Kejari Ampana melakukan Kasasi atas vonis bebas  DS dipengadilan negeri poso kemarin , pada prinsipnya kami menilai kejari ampana tidak serius menangani kasus Narkoba di Touna “ Ujar Korlap Mohamad Rusli dalam Orasinya

Sementara itu Kejari Ampana  Hadi Sulanto di hadapan para demonstran memperlihatkan berkas berwarna Merah bahwa  sebagai bukti telah melakukan upaya Hukum  Kasasi ke Mahkama Agung, namun kejari juga menyayangkan dalam Vonis Bebas DS kemarin di PN poso  tidak ada pengawalan  dan dukungan dari LSM atau lembaga manapun untuk mendampingi Kejari dalam menangani kasus Narkoba terdakwa DS

“ olehnya itu saya minta, rekan rekan bantu kejari Ampana , kalau ada persidangan diposo mari sama sama kita hadir dan kita  bisa melihat jalannya  persidangan , nah kalau ada kehadiran dari  teman teman yayasan atau LSM mengikuti persidangan  ini akan  sangat membantu Kejari  “ ujar Kejari Ampana Hadi Sulanto ( SHI )


EmoticonEmoticon